Electronic commerce atau e-commerce adalah istilah untuk semua jenis bisnis, atau transaksi komersial , yang melibatkan transfer informasi di Internet atau melalui saluran elektronik, seperti internet. Ini mencakup berbagai jenis bisnis yang berbeda, mulai dari situs ritel konsumen seperti situs lelang atau situs musik, sampai dengan bursa bisnis perdagangan barang/jasa antar perusahaan.
Ritel online sering diasumsikan sebagai ritel yang nyaman karena ketersediaan nya bisa diakses 24-jam dan 7 hari dalam seminggu dengan jangkauan pasar yang global serta kemudahan layanan untuk pelanggan.
Oleh sebab itu e-commerce sering juga disebut sebagai salah satu penemuan terpenting sejak munculnya internet.
Meskipun pembelian barang secara online adalah aspek utama dalam bisnis ini, tapi sebenarnya e-commerce itu sendiri lebih dari itu. Jenis perdagangan ini bisa juga sangat bermanfaat sampai tingkat bisnis perusahaan-perusahaan besar juga. Singkatnya bisnis E-commerce tidaklah hanya di Web saja.
Dari sejarahnya pertama kali diperkenalkan pada tahun 1960 melalui penggunaan (EDI – Electronic Data Interchange) atau pertukaran data elektronik yang dapat mamberikan nilai tambah pada penggunaan infra struktur jaringan itu sendiri atau (Value Added Network – VAN). Artinya antar perusahaan yang sudah terhubung secara jaringan, bisa memberikan nilai tambah untuk perusahaan nya dengan memanfaatkan jaringan sebagai media pertukaran data antar perusahaan (EDI).
Pada pertengahan 1990-an, e-commerce mulai berwujud baru dengan munculnya Amazon.com dan eBay.com. Amazon.com sendiri dimulai hanya sebagai sebuah bisnis kecil pengiriman buku, yang diprakarsai “Jeff Bezos” di sebuah garasi kecil dirumahnya pada tahun 1995. Sedangkan Ebay.com adalah e-commerce pertama yang memberikan kemungkinkan konsumen untuk bisa menjual barang secara online atau lelang secara online yang juga diperkenalkan pada tahun 1995. Dan bisnis ini sempat meledak pada tahun 1997 karena penjualan boneka beruang bernama “Beanie Babies” di sana.
Tak kalah dengan luar negeri, perusahaan kita PT.Sumber Alfaria Trijaya, Tbk juga sudah mulai melirik bisnis ini di awal tahun 2013 lalu dengan meluncurkan situs belanja online bernama Alfaonline dengan alamat www.alfaoline.com yang peluncurannya dimulai dari kota jakarta dan kemudian berkembang ke kota kota besar lainnya. Dan dengan terus berkembang model bisnis ini, perusahaan mengharapkan nantinya bisa sebagai salah satu ujung tombak penjualan untuk perusahaan, dan secara umum bisa sebagai channel penjualan eletronik yang diperhitungkan di indonesia dan dunia tentunya.
Ada empat kategori utama dalam e-Commerce: B2B, B2C, C2B, dan C2C.
- B2B (Business to Business) – hal semacam ini di e-commerce melibatkan perusahaan yang melakukan bisnis dengan perusahaan lainnya. Contoh nya adalah produsen menjual produk nya kepada distributor atau grosir menjual dagangan nya kepada pengecer.
- B2C (Business to Consumer) – Ini adalah model yang kebanyakan orang bayangkan ketika mereka mendengar istilah “e-commerce” itu sendiri. B2C terdiri dari usaha yang menjual barang/jasa kepada masyarakat umum menggunakan perangkat lunak sebagai tokonya dan melalui keranjang belanja virtual, tanpa perlu interaksi manusia secara langsung dengan barang atau jasa yang dibelinya. Contoh nya adalah Amazon.com atau Alfaonline.com.
- C2B (Consumer to Business) – Dalam model bisnis ini, konsumen akan memposting sebuah proposal baik barang/jasa dan menetapkan anggaran nya secara online, kemudian perusahaan akan menawar proposal tersebut. Saat konsumen sudah merasa pas dengan tawaran dari salah satu perusahaan tersebut maka konsumen tersebut bisa memilih perusahaan yang menawar tadi. Contoh dari bisnis model ini adalah Elance.com.
- C2C (Consumer to Consumer) – bisnis model e-commerce ini mirip seperti iklan baris online atau forum jual beli di mana individu dapat membeli dan menjual barang-barang mereka, berkat sistem yang seperti PayPal, KasPay atau lainnya. Contoh untuk model ini adalah eBay, etsy, Kaskus.
Strategi E-commerce
Sama seperti jenis usaha lainnya, dalam bisnis e-commerce ini juga harus memiliki strategi yang lengkap. Langkah pertama adalah menetapkan tujuan. Pikirkan apakah Anda berencana untuk :
- Meningkatkan pendapatan dari pelanggan yang sudah ada?
- Mendapatkan pelanggan baru?
- Meningkatkan rata-rata nilai pesanan?
- Menjual melalui saluran baru?
- Menawarkan harga yang lebih rendah?
Setelah Anda tahu tujuan Anda, langkah berikutnya adalah mengatur rencana dan anggaran.
Langkah pertama yang Anda harus melakukan adalah melakukan analisa SWOT (strengths, weaknesses, opportunities, and threats) untuk menilai kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman di dalam bisnis ini dengan pertanyaan dasar seperti :
- Siapa dan bagaimana target pasarnya?
- Dimana posisi bisnis Anda ini lebih unggul, dan di mana dia lemah?
- Tinjaulah dari segala sisi yang dapat anda pikirkan dalam bisnis Anda, bukan hanya segmen tertentu saja!
- Mengevaluasi semua kemungkinan peluang yang datang dari luar, karena anda harus ingat bahwa di bisnis ini anda akan menginvestasikan waktu dan uang Anda!
Kuncinya adalah jujurlah dengan diri sendiri ketika menganalisa kelemahan dan ancaman yang ada, sehingga analisa SWOT ini akan banyak membantu Anda dalam bisnis baru Anda.
Setelah analisa SWOT selesai dilakukan, maka anda bisa melihat apakah :
- Semua ini akan cocok dengan visi dan misi Anda secara keseluruhan atau tidak?
- Melihat peluang bisnis Anda dalam lima tahun kedepan? Atau dalam 10 tahun kedepan?
- Bisa membantu Anda dalam menetapkan tujuan bisnis anda dalam tahun berjalan, menentukan target penjualan, keuntungan, pelanggan, lalu lintas data yang digunakan, sistem baru yang akan sesuai, dan banyaknya tambahan staf baru yang dibutuhkan?
Maka setelah tujuan selesai ditetapkan, hal berikutnya adalah meimplementasikan nya. Dalam hal ini bisa dilakukan baik oleh Anda sendiri atau dengan menyewa konsultan e-commerce.
Selain memiliki strategi bisnis yang kuat, hal lain yang penting adalah memiliki pemahaman dasar tentang hukum e-commerce itu sendiri. Ada beberapa pertimbangan hukum dan keuangan yang berbeda di dalam e-commerce di banyak negara, terutama berkaitan dengan privasi, keamanan, hak cipta, dan perpajakan. Dalam hal ini di negara kita “indonesia”, hukum yang berkaitan dengan e-commerce sudah tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dari Depertemen Kominikasi dan Informasi (DepKomInfo), termasuk untuk mengatur penggunaan email komersial, iklan online, dan privasi konsumen.
Entah kita sadari atau tidak, dalam bisnis ini rata-rata dalam setiap hari nya anda akan sering mengumpulkan dan atau menyimpan informasi pribadi dari pelanggan anda, dimana informasi pelanggan Anda ini sering dikatagorikan sebagai informasi yang sensitif/pribadi. Di sini Anda harus tunduk kepada hukum privasi dan informasi yang ada dan berlaku di negara ini tentunya, sesuai dengan jenis data yang Anda kumpulkan tersebut.
Selain UUITE, ada juga undang-undang pendukung lainnya yang membahas periklanan online yang melindungi privasi konsumen dan bisa memberikan kepastian praktek pemasaran yang jujur di dalam sebuah bisnis online. Karena dalam bisnis e-commerce, yang namanya iklan online adalah bagian utama dari strategi Anda. Dan kenyataannya selama dekade terakhir ini bisnis online mulai marak, maka dengan keluarnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) oleh pemerintah ini dianggap sangat penting dalam bisnis ini.
Selain untuk melindungi konsumen dari kebocoran data dan iklan online menyesatkan, karya-karya digital tersebut juga dilindungi oleh undang undang HKI yang berlaku di indonesia (DJHKI). Ada sejumlah ketentuan dimana pebisnis e-commerce harus menyadari hak, kewajiban dan tanggung jawab nya sebagai penyelenggara layanan e-commerce serta memahami konsekwensi jika melakukan pelanggaran perundangan tersebut.
Dan seperti teknologi digital atau pasar pembelian berbasis konsumen lainnya, e-commerce telah dan akan berkembang terus selama beberapa tahun kedepannya. Dimana salah satu contoh perkembangan nya adalah terbentuknya layanan perangkat mobile yang akhir akhir ini menjadi semakin populer, dari hari ke hari m-commerce semakin diminati karena pasarnya bersifat personal. Dengan munculnya Facebook dan situs-situs seperti Pinterest, f-commerce dan s-commerce maka muncullah versi baru e-commerce yang disebut sebagai s-commerce (social commerce). Sebagai jawaban atas perubahan pasar yang ada, dan Anda sebagai perusahaan e-commerce harus berubah agar bisnis Anda tetap relevan dan memahami peluang bisnis di luar sana di dunia e-commerce.